Pengertian, Pemanfaatan, Penyebaran Dan Sejarah Narkoba


Narkoba
ialah kependekan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ialah Napza yang merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sesungguhnya ialah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien dikala hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun sekarang persepsi itu disalahartikan akhir pemakaian di luar peruntukan dan takaran yang semestinya.

 

Pengertian

 

Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tumbuhan ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung materi tersebut di atas.
Psikotropika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang mempunyai kegunaan psikoaktif melalui dampak selektif pada susunan saraf sentra yang mengakibatkan perubahan pada acara mental dan sikap (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika berdasarkan undang-undang tersebut, namun sehabis diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 perihal narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian dikala ini apabila bicara problem psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya ialah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang sanggup digunakan sebagai pengganti morfina atau kokaina yang sanggup mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan imbas yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik kalau aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

 

Hingga sekarang penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak sanggup dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia sanggup dengan gampang mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini sanggup menciptakan orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan bawah umur usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga dikala ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada bawah umur ialah pendidikan keluarga. Orang renta dibutuhkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya semoga selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

 

Berdasarkan imbas yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu imbas dari narkoba sanggup menimbulkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sesungguhnya tidak ada / tidak positif bila dikonsumsi dalam sekian takaran tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu imbas dari narkoba yang sanggup menimbulkan kerja organ badan menyerupai jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga menimbulkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih bahagia dan bangga untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu imbas dari narkoba yang sanggup menekan sistem syaraf sentra dan mengurangi acara fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa damai bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu imbas dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi lantaran zat tertentu dalam narkoba menimbulkan seseorang cenderung bersifat pasif, lantaran secara tidak pribadi narkoba tetapkan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu usang dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam badan akan rusak dan kalau sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan karenanya menimbulkan kematian.

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) ialah homogen opioid alkaloid.
Heroin ialah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya ialah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya ialah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin sanggup mengakibatkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) ialah flora budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal lantaran kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang sanggup menciptakan pemakainya mengalami euforia (rasa bahagia yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah terkenal di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah ilahi Shiva memakai produk derivatif ganja untuk melaksanakan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Pemanfaatan

Tumbuhan ganja telah dikenal insan semenjak usang dan digunakan sebagai materi pembuat kantung lantaran serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, lantaran ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak daerah disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya ialah varietas yang ditanam harus mengandung materi narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap menyerupai rokok, dan sanggup juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim cuek pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin ialah alkaloid analgesik yang sangat besar lengan berkuasa dan merupakan biro aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja pribadi pada sistem saraf sentra untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain ialah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita tak bisa tidur dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, ilahi mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain ialah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tumbuhan ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapat “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, lantaran imbas vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin lantaran imbas adiktif.
Narkoba ialah kependekan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut sanggup menciptakan banyak sekali imbas samping menyerupai Halusinasi, ketagihan, dan imbas psikologi lainnya. Cara penggunaan sanggup melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap ialah Opium yang memakai pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Zat-zat Adiktif

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika ialah materi yang berasal dari 3 jenis tumbuhan Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya menghipnotis susunan syaraf yang sanggup menciptakan kita tidak mencicipi apa-apa, bahkan bila penggalan badan kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
  • Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
  • Codein atau Kodein
  • Methadone (MTD)
  • LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
  • PC
  • mescalin
  • barbiturat
  • Demerol atau Petidin atau Pethidina
  • Dektropropoksiven
  • Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya lantaran jarang membawa kematian)

Psikotropika

Psikotropika ialah materi lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibentuk dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laris pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
  • Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
  • Demerol
  • Speed
  • Angel Dust
  • Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
  • Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
  • Megadon
  • Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain ialah Metamfetamin yang bekerja lebih usang dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan imbas halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Zat adiktif

Zat adiktif ialah zat-zat yang sanggup menciptakan ketagihan kalau dikonsumsi secara rutin.
  • Alkohol
  • Nikotin
  • Kafein
  • Zat Desainer

    courtesy : wikipedia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Pemanfaatan, Penyebaran Dan Sejarah Narkoba"

Post a Comment