Daftar Beberapa Produk Masakan Haram Atau Diragukan Kehalalannya Menurut Syariat Islam

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan materi baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya berdasarkan syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 : 172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW, maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-jelas haram.

Beberapa produk dan atau materi baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya ialah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali digunakan dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan busuk wangi pada kuliner ikan sekaligus bisa mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh sebab merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang mempunyai fungsi menyerupai ang ciu ialah arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong, sake, mirin, sari tape, dll. Semua jenis arak ini diharamkan krn mempunyai sifat khamr (memabukkan).

2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472, E473, E474, dan E475
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup populer dan sering digunakan ialah Lesitin dan beberapa produk lain yg memakai isyarat awalan E (E-numbers; Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475 ialah emulsifier & stabilizer turunan ASAM LEMAK. Karena mereka ialah turunan asam lemak, maka status kehalalannya tergantung asal lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak nabati (tanaman), maka ia HALAL dimakan. Namun, bila ia berasal dari lemak babi atau lemak binatang halal yg tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya HARAM dikonsumsi. Kandungan materi haram (senyawa turunan babi) pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek memakai banyak sekali perangkat analisis kimia, menyerupai : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas Chromatography - Mass Spectrum (GC MS), Fourier Transform Infra Red (FTIR), dll. perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir sanggup dipastikan apabila suatu materi kuliner mengandung babi, maka tidak akan sanggup lolos sebab yang dideteksi ialah DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk makanan/minuman/bumbu kuliner memakai emulsifier dgn isyarat E470-475, namun telah disertifakasi halal oleh auditor halal LPPOM MUI, maka telah dipastikan bahwa emulsifier yg bersangkutan ialah berasal dari materi halal.

3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu materi pengemulsi makanan. Bahan ini sanggup berasal dari materi nabati (tumbuhan) dan sanggup pula dari materi hewani. Bahan nabati yang paling sering digunakan dan disukai sebab kualitasnya ialah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lecithin (Soja Lecithin). Bahan hewani yang paling sering dipergunakan ialah dari babi. Di samping sebab kualitasnya yang paling baik, juga sebab harganya relatif murah.
Hasil produk kuliner yang memakai lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh sebab teknologi kuliner (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang digunakan oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laris dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian). Untuk itu, apabila mereka memakai kedelai, maka akan eksklusif mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa komplemen soja, soy, atau soya, sebab bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi. Status aturan lesitin kedelai ialah halal. Lesitin babi dan lesitin dari binatang halal yg tidak disembelih secara syar'i hukumnya HARAM.

4. Rhum
Rhum ialah salah satu cairan beralkohol yang sering digunakan dalam proses pembuatan roti (bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart sering memakai rhum. Oleh sebab mengandung ethanol (ethyl alcohol) minimal 38-40% dan mempunyai sifat memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg khamr. Jenis rhum yang paling sering dipergunakan ialah rhum semprot dan rhum oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko materi roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya materi lain yang berasal dari alkohol. Oleh sebab termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam tidak boleh memakai rhum ini.

5. Lard
Lard ialah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah khusus untuk lemak sapi ialah thallow). Bahan ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti sebab bisa menciptakan roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll. Oleh sebab merupakan materi yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di toko roti yg tidak mempunyai Sertifikat Halal. Bisa jadi busuk harum semerbak roti yg sedap juga merupakan imbas yg dibutuhkan dari penggunaan LARD.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah menemukan goresan pena Lard dengan abjad Arab pada sebuah produk kuliner di Australia. Meskipun ditulis dengan abjad Arab, tetap saja Lard HARAM hukumnya.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping ialah perusahaan yang mempunyai sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan sentra distribusi terbesar bulu ekor binatang di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan mempunyai lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di banyak sekali negara.
Kata kunci yang menawarkan identitas kuas putih ini ialah goresan pena Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat gampang dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin ketika dibakar akan menjadikan busuk yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka niscaya tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain busuk bubuk pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar terang sekali terdapat perbedaan busuk yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak digunakan untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM PANGGANG, barbeque, dll.
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat memakai alkohol atau derivatnya (turunannya, menyerupai : ethanol, dll) ialah : Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer. Oleh sebab Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan haram pada obat, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat yg terkontaminasi khamr tsb.Catatan : ketika ini telah ada beberapa produk obat flue cair yg telah mempunyai akta halal.

8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ badan yang telah keluar dari badan insan haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ badan insan haram digunakan dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal. Pemerintah negara Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, sebab ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapat buah tangan cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu bahagia dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering eksklusif menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan khamr, menyerupai : alcohol, ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits, dll. Padahal kesemuanya itu terang termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada materi yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka kuliner tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun 2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) insan HARAM dipergunakan sebagai materi kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan pemikiran mengenai keharaman penggunaan kembali organ badan yg telah keluar dari badan manusia. Oleh sebab itu, placenta, amniotic liquid (air ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari badan insan HARAM digunakan dalam kosmetik maupun obat.
Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka mengganti plasenta insan dgn fito-plasenta (plasenta tanaman), sehingga La Tulipe kini telah mendapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary, dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Beberapa Produk Masakan Haram Atau Diragukan Kehalalannya Menurut Syariat Islam"

Post a Comment